Loading

KPK Belum Berani Tangkap Nurdin Halid





JAKARTA - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid disebut-sebut ikut menerima jatah cek pelawat pasca terpilihnya Miranda S Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret politisi Golkar itu menjadi tersangka.

"Belum ada alat bukti yang cukup. Baru keterangan (Hamka Yamdhu di Tipikor)," katanya Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi okezone, Jakarta Senin (14/2/2011)

KPK, kata Johan, pernah memanggil Nurdin untuk dimintai keterangan terkait kesaksian mantan anggota Komisi IX Hamka Yamdhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pernah diperiksa dulu sekali, tapi belum ada bukti," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Hamka terpidana kasus cek pelawat, mengaku memberikan uang hasil cek pelawat kepada Nurdin Halid dan MS Hidayat pascapemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.

Pengakuan aliran uang tersebut diungkap Hamka saat dia ditanya oleh Jaksa Siswanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Jumlah cek pelawat yang diberikan kepada Nurdin, menurut Hamka, adalah sebanyak sepuluh lembar.
StumbleDeliciousTechnoratiTwitterFacebookReddit

0 komentar: